Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Pada sidang yang digelar di Ruang Candra tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan terhadap kedua terdakwa, yakni dugaan pemerasan terkait jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa memperoleh uang senilai Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah pejabat daerah diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga lebih dari Rp1 miliar.
Selain dakwaan pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan dalam tahapan pembuktian di persidangan.
Menurut dia, uang yang menjadi objek perkara disebut diterima melalui ajudan terdakwa sehingga pihaknya menyatakan masih perlu pembuktian lebih lanjut terkait keterlibatan langsung Gatut Sunu Wibowo.
“Semua itu akan kami uji dalam proses persidangan. Kami menunggu pembuktian dari jaksa maupun keterangan para saksi,” katanya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian atas dakwaan yang diajukan JPU KPK.***







